Landasan Regulasi

Ketentuan hukum yang melandasi penyusunan Rencana Aksi Penguatan Satu Data Daerah di Pemerintah Kabupaten Sumbawa adalah sebagai berikut:

1

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan statistik di Indonesia, mengatur penyelenggaraan statistik dasar, sektoral, dan khusus.

2

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tata kelola data pemerintah yang terstandar, terintegrasi, dan interoperabel serta penerapan Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah.

3

Nota Kesepakatan Sinergi antara BPS Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Nomor 100.3.7.2/NKS/1/V/2024 dan Nomor B-425/52040/HM.310/2024

Nota kesepakatan tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah Menuju Sumbawa Satu Data antara BPS Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

4

Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1562 Tahun 2024 tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Sumbawa

Keputusan ini membentuk tim penyusun rancangan peraturan bupati yang mengatur penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

5

Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 402 Tahun 2025 tentang Pembentukan Forum Satu Data dan Sekretariat Forum Satu Data Kabupaten Sumbawa Tahun 2025

Keputusan ini membentuk Forum Satu Data dan Sekretariat Forum Satu Data Kabupaten Sumbawa untuk periode tahun 2025 sebagai wadah koordinasi pengelolaan data daerah.

6

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 15 Tahun 2025 tentang Satu Data Kabupaten Sumbawa

Peraturan Bupati ini menjadi landasan hukum utama penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Sumbawa, mengatur prinsip, ruang lingkup, kelembagaan, dan penyelenggaraan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.