Struktur Organisasi

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 15 Tahun 2025 tentang Satu Data Kabupaten Sumbawa menyebutkan bahwa Penyelenggara Satu Data Kabupaten Sumbawa terdiri dari Pengarah dan Pelaksana dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengarah

Pengarah Satu Data Kabupaten Sumbawa yaitu Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas, pengarah dapat melibatkan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah selaku Koordinator dan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika selaku Walidata Daerah.

2. Pelaksana

Pelaksana Penyelenggara Satu Data Kabupaten Sumbawa, terdiri atas:

a. Pembina Data Daerah

  1. Pembina Data Statistik, yakni Badan Pusat Statistik.
  2. Pembina Data Geospasial (DG), yakni Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

b. Koordinator

Koordinator adalah Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumbawa.

c. Walidata Daerah

Walidata Daerah adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa.

d. Walidata Pendukung Daerah

Walidata Pendukung Daerah adalah unit yang bertugas sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di setiap Perangkat Daerah.

e. Produsen Data Daerah

Produsen Data Daerah adalah Bidang/ Bagian/ UPT/ UOBK/ UOBF/ Satuan Pendidikan atau Unit/ Kelurahan pada Perangkat Daerah.